Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saya kan mau buat pembetulan ebupot 23 ya, nah tp dlm pembetulan itu ada transaksi yg kurang sm transaksi batal. Itu ngga bisa dibuat jd satu ya min? Harus bikin 2 kali pembetulan?

Jawaban

pembatalan dan penambahan bukti potong untuk “masa pajak terutang yang sama” yang dilakukan berbarengan bisa dilaporkan dalam 1 spt masa pembetulan. silahkan betulkan dan tambahkan bupot yang dimaksud untuk masa pajak bersangkutan, kemudian posting spt pembetulannya dan laporkan.

Dasar Hukum

Editor

FRS