saya kan mau buat pembetulan ebupot 23 ya, nah tp dlm pembetulan itu ada transaksi yg kurang sm transaksi batal. Itu ngga bisa dibuat jd satu ya min? Harus bikin 2 kali pembetulan?
pembatalan dan penambahan bukti potong untuk “masa pajak terutang yang sama” yang dilakukan berbarengan bisa dilaporkan dalam 1 spt masa pembetulan. silahkan betulkan dan tambahkan bupot yang dimaksud untuk masa pajak bersangkutan, kemudian posting spt pembetulannya dan laporkan.
–
FRS