Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau pkp melakukan ekspor melalui udara dengan perusahaan jasa titipan. untuk perusahaan jasa titipan tsb sudah membuat PEB yg mencantumkan nama PKP di lampiran. kalau kaya gt berarti si PKP-nya tidak perlu membuat PEB lagi kah?

Jawaban

sesuai per-16/2021, salah satu bentuk dok tertentu adalah PEB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway billyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP; maka PEB tersebut silahkan diinput di efaktur sebagai dok lain PK.

Dasar Hukum

Editor

EAL