untuk pegawai yg juga memperoleh penghasilan dari adsense cukup dilapor di penghasilan lain di spt tahunan dan nantinya akan dihitung bersamaan dengan seluruh penghasilan di Induk SPT tahunan atau bagaimana mas/mbak?
prinsipnya atas penghasilan tersebut tetep diperhitungkan dan dilapor di SPT Tahunan OPnya, gabung di Induk
–
SR