WP membandingkan penghitungan atas karyawan yang berhenti bekerja di tengah tahun dan kehilangan kewajiban subjektifnya, PER-16/2016 dan penghitungan dengan metode WP. Diminta untuk bandingkan yang mana yang lebih logis, dan dapat diterima.
Wewenang KLIP hanya untuk menginformasikan ketentuan yang sudah ada. Apabila WP ada keberatan terkait aturan yang sudah ada, arahkan ke KPP untuk penegasan
–
AAM