saya ingin menanyakan terkait perhitungan PPh 21. Jika karyawan tetap memperoleh penghasilan lain misal fee dari perusahaan yang sama atas pengurusan STNK kendaraan perusahaan . apakah penghasilan diluar leingkup pekerjaan tersebut masuk komponen penghasilan dalam perhitungan PPh 21? itu diberikan dalam bentuk uang tunai langsung ke pegawai tetap
tetep masuk komponen penghasilan yang dipotong PPh 21..
–
SR