kasus saya : dimana perusahaan saya memakai jasa semacam advisor dari jepang namun via online, by phone saja atau video call saja , advisor maintenance mesin ini lokasinya di jepang, nantinya mereka akan invoice ke kami atas jasa advisor tersebut, pertanyaannya apakah kita harus memotong pph26 atas transaksi ini ? karena mereka tidak datang k indonesia dan melakukan kegiatan di indonesia hanya by online saja, mohon petunjuknya
secara umum, objek PPh Pasal 26 itu sesuai pasal 26 ayat (1) UU PPh mas, Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari ju
–
FDF