Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan saya memakai jasa semacam advisor dari jepang namun via online, by phone saja atau video call saja , advisor maintenance mesin ini lokasinya di jepang, nantinya mereka akan invoice ke kami atas jasa advisor tersebut, pertanyaannya apakah kita harus memotong pph26 atas transaksi ini ? karena mereka tidak datang k indonesia dan melakukan kegiatan di indonesia hanya by online saja, mohon petunjuknya

Jawaban

tidak ada DGT.. kenakan tarif umum PPh 26 20% atas Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan..

Dasar Hukum

Editor

SR