saya mau bertanyya, apakah bisa untuk bukti potong 1721 A1 tanda tangan nya dibuat secara elektronik?
belum ada yang mengatur, jadi tidak boleh yg ada aturannya adalah menggunakan stempel, tapi sesuai syarat sesuai resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1144
–
RS