Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#4Q OP dapat dividen, perusahaan terlanjur memotong PPh final atas dividen, seharusnya sesuai UU Cika jika tdk diinvestasikan terutang tapi disetor sendiri. Atas kesalahan penyetoran pemotong tsb bisa diPBK langsung ke OPnya? MAP KJSnya pph final dividen biasa kan 411128/419?08:05

Jawaban

#4A sepanjang dapat dibuktikan terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan.08:10

Dasar Hukum

Editor

NK