WP impor tapi dapat sample juga, biaya sample dan PPN nya dibayarkan oleh pihak ekspor. Bisa dikreditkan atau tidak
Selama tidak masuk ke klausul Pasal 9 (8) UU PPN sttd UU Cika dapat dikreditkan. Pastikan pemilik barang di PIB merupakan WP tersebut agar dapat tervalidasi di eFaktur.
–
MR