wp pusat di virtual office, ada tempat kegiatan usahanya ditempat lain, untuk alamat penyerahannya ?
jika ada kegiatan usaha diwilayah lain selain di virtual office, secara ketentuan dalam pasal 3 per 04/2020, seharusnya didaftarkan npwp cabang di tempat kegiatan usahanya. untuk alamat penyerahannya di fp sesuai dengan pihak yang menyerahkan/menerima barang
–
R