perusahaan indo membayar jasa ke pihak pemerintah LN di hongkong dikenakan pph 26 ?
dikenakan pph 26 atas pembayaran jasa kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20%. atau sesuai p3b jika ada skd/form dgt. perhatikan juga Pasal 3 UU Nomor 36 TAHUN 2008
–
R