Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp ada transaksi bulan februari pembayaran uang muka, baru rekam faktur sekarang, bagaimana ? kan secara aplikasi bisa buat tanggal mundur ya ?

Jawaban

Secara aplikasi memang bisa input tanggal mundur. Namun secara ketentuan di per-24/2012. tanggal fp diisi dengan tanggal Faktur Pajak dibuat. Dan jika fp dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya, tidak diperlakukan sebagai FP dan tidak dapat dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

R