jika belum PKP apakah wajib membuat faktur pajak jika ada penjualan? transaksi terkait pengadaan furniture, saya sebagai penjual WP merupakan pengusaha kecil
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. (pasal 6 PMK-68/PMK.03/2010) Untuk yang belum PKP maka tidak menerbitkan FP.
–
MAR