Siang, saya mau menanyakan soal PPh 22 atas barang tambang mineral. dasar hukum yang saya baca ada di PMK 34 th 2017 pasal 1 angka 1 huruf j. pertanyaannya, pada huruf J tersebut disebutkan bahwa pemungut pph 22 adalah badan usaha yang membeli kepada badan atau pribadi pemegang izin usaha pertambangan. bagaimana jika kita beli dari badan atau orang yang tidak memiliki izin. seperti apa perpajakannya? apakah kita harus tetap memungut pajak
Termasuk Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan (Pasal 1 ayat (1) huruf j) Izin usaha pertambangan adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. (Pasal 1 ayat (5) PMK-34/PMK.010/2017) Jika membeli dari badan atau orang pribadi yang bukan pemegang izin usaha perta
–
MAR