wp baru ngurus siujk di bulan oktober, ph sebelumnya tidak bersifat final, nanti spt tahunannya apakah jadi dikenakan pph fibnal semua ?
tidak, jika sebelumnya tidak dikenakan pph final maka akan tetap kena tarif umum. atas penghasilan yang dikenakan final mulai masa oktober-desember, maka atas ph final tersebut masuk ke formulir 1771-I angka 4 PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK. jadi tidak dikenakan tarif umum lagi
–
R