wp op usaha umkm, menerima penghasilan dari mertua di LN, termasuk objek pajak ? di pasal 4 ayat 3 huruf c itu kan untuk badan, kalau op berarti tetap objek, untuk pelaporannya di spt ?
atas ph tersebut bisa masuk ke ph dari LN dan dikenakan tarif umum di spt
–
R