atas digital sign adakah kriteria perusahaan yg menjadi syarat untuk menggunal digital sign? apakah perusahaan kami bisa menjalankannya? apa bedanya tandatangan tersertifikasi da tidak tersertifikasi? PMK-63/2021
untuk PMK-63 sendiri belum ada aturan turunannya, mohon menunggu untuk informasi selanjutnya. atau bisa coba konfirmasi ke KPP
–
FDF