Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wpdn bertransaksi menggunakan jasa dengan pihak vendor LN, wp setor sendiri. wp sudah input di efaktur apakah dibatalkan ?

Jawaban

pastikan kembali wpln nya ditunjuk sebagai pmse atau tidak, jika ditunjuk maka seharusnya yang mungut PPN adalah si PMSE nya. dan atas pungutan dari PMSE dapat dikreditkan oleh wpdnnya. dan atas ssp yang setor sendiri kenapa dibatalkan ?

Dasar Hukum

Editor

R