transaksi sewa bangunan. intinya min dalam aplikasi espt pph pasal 4 ayat 2 bisa save 1 npwp dengan 2 nama tp ketika buat bukti potong itu ga bisa dengan nama yg berbeda tadi . langsung otomatis dengan 1 nama yg pertama disave.
Ketika NPWP sudah diinputkan di referensi, ketika kita input NPWP saat pembuatan bukti potong memang akan muncul data sesuai referensi. Tetapi di kolom nama seharusnya masih bisa diedit secara manual.
–
FSP