ini saya mau menanyakan apabila perusahaan saya ada penjualan namun untuk faktur pajak atas penjualan tersebut terlambat diterbitkan karena pihak pembeli belum mau diterbitkan untuk faktur pajaknya, dan faktur pajak atas penjualan tersebut baru dibuatkan pada tahun 2019
pasal 71 PMK-18/2021
–
FSP