pencabutan surat kuasa formatnya dimana
Pencabutan kuasa yang telah diberikan kepada seorang kuasa harus dilakukan dengan menyampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak. format tidak ada silakan minta ke kpp atau pakai format sendiri.
–
KLG