orang LN mendapatkan devidwen dari perusahaan di indo, kena pph final atau pph 26 ?
dalam pasal 26 uun pph sudah jelas disebutkan ada objek dividen, atas pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20%. seharusnya dipotong pph 26
–
R