Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila WP menggunakan ketentuan PP 23 untuk CV yg mana berlaku 4 tahun, namun di tahun kedua dan ketiga dia stausnya NE, apakah selama dia NE tetap terhitung dalam 4 tahun tsb atau tidak?

Jawaban

Normatif sesuai Pasal 5 PP 23/2018. Untuk penegasan arahkan ke AR di KPP.

Dasar Hukum

Editor

MR