Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Perusahaan beli tanah dan bangunan mendapatkan faktur pajak atas itu, apakah boleh dikreditkan?

Jawaban

sepanjang tidak memenuhi Pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Cika bisa dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

SR