jika perusahaan kami berstatus PKP per tanggal 31 Agustus 2021 dan baru menerima kode aktivasi tanggal 21 September 2021. pertanyaannya : mulai masa pajak apa kami harus melaporkan SPT Masa PPN ?
Pasal 6 PMK-68/PMK.03/2010 Kewajibannya sejak dikukuhkan sebagai PKP, sehingga WP wajib lapor SPT sejak WP tsb dikukuhkan sbg PKP.
–
NK