Jika perusahaan memberikan barang sponsorship ke customer, bagaimana perlakuan perpajakan nya?
WP no respon ketika digali terkait perpajakan apa. jika yang dimaksud adalah PPN, maka bisa masuk ke klausul pemberian cuma cuma, selama tidak mendpatkan imbalan pembayaran atas penyerahan barang tsb.
–
EAL