FP, salah masa pajak, apakah bisa fp pengganti?
yg boleh fp pengganti hanya sesuai per 24/2012, yaitu jika ada salah isi/salah tulis. ubah masa pajak tidak bisa, yg bisa hanya ubah dari dikreditkan menjadi tidak dikreditkan. tidak bisa pindah/ubah masa pengkreditan.
–
ALK