Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

rs dpt proyek vaksin dari dinkes. Kemudian rs menagih pembayaran ke dinkes. Apakah dipotong pph pasal 23?

Jawaban

Secara umum dipotong PPh 23 oleh dinkes selaku instansi pemerintah sesuai pasal 13 PMK-231/2019. Lanjut PM ya. Apabila transaksi tersebut termasuk ke klausul di Pasal 8 PMK-239/2020 maka dapat dibebaskan dari pemotongan PPh 23 dengan SKB.

Dasar Hukum

Editor

MR