Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pabila yacht akan dipergunakan untuk di cabang, pengajuan SKB PPnBM diajukan dgn NPWP Pusat(Jakarta) atau cabang? 2. Dalam SKB PPnBM apakah ada jangka waktu yang tertera dalam SKB tersebut? Apabila pengajuan SKB di tahun 2021 namun untuk realisasinya di tahun 2022 apakah perlu ada pengajuan ulang? 3. bagaimana juga dengan PPh 22nya jika demikian? apakah termasuk sebagai yang dibebaskan untuk industri pariwisata?

Jawaban

1. WP tidak ada pemusatan , SKB diajukan oleh cabang 2. Pasal 4 ayat 2 PMK 96/PMK.03/2021 Dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, pengecualian dari pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki SKB PPnBM untuk setiap kali impor atau penye

Dasar Hukum

Editor

FF