PPh ps 21 pegawai yang bekerja di proyek Joint Operation (JO) dilaporkan di SPT PPh perusahaan masing-masing anggota bisa tidak?
Pemberian NPWP terhadap joint operation adalah semata-mata untuk keperluan pemungutan dan pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dan PPN. Joint Operation tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan dan membayar PPh Pasal 25 dan Pasal 29. Kewajiban yang ada hanya sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dan PPN.
–
KLG