Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wp memiliki kantor dilokasi A dengan virtual office namun penyerahan kegiatan usaha ada di alamat B. wp mau mengajukan pengukuhan PKP dengan alamat A yang dengan virtual office. Apakah nanti ada msalah dengan pengkreditan pajak masukan dan penerbitan pajak keluaran?

Jawaban

Wp npwp alamat di lokasi A. Ada kegiatan usaha di alamat B. Secara ketentuan dalam pasal 3 per 04/2020, seharusnya didaftarkan npwp cabang di alamat B. Dan nanti silakan mengurus pengukuhan PKP. Jika secara nyata kegiatan usahanya ada di alamat B, bisa pemberitahuan tempat pemusatan PPN di alamat B.

Dasar Hukum

Editor

R