Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Jangka waktu pembayaran pajak setelah banding?

Jawaban

Pasal 27 ayat (5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

Dasar Hukum

Editor

MDR