Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Terkait penerbitan pada E-aktur Pajak kak, saya sudah menerbitkan faktur pajak di bulan Mei dan sebelumnya sudah diterima oleh pihak pembeli namun ada masalah dengan surat pengiriman barang dan akhirnya direject, atas kendala tersebut kami kirimkan kembali dokumen invoicenya Invoice mereka terima pada bulan ini dan pihak pembeli menyatakan bahwa E-Faktur bulan Mei tersebut sudah expired Apakah ada solusi atau konsekuensi dari masalah tersebut? Dikarenakan pembeli menyatakan tidak akan membayar

Jawaban

Yang pertama dijelaskan adalah kapan sebenarnya saat pembuatan faktur pajaknya kak, nah ini mengacu pada pasal 69 PMK 18/2021. Apakah saat pembuatannya sudah sesuai atau belum? Untuk pembatalan faktur ini dilakukan ketika transaksinya batal, sedangkan transaksinya tidak batal. Yang dimaksud pembeli faktur pajak expired itu seperti apa karena kalau dari kita kan ngga ada ya kak istilah FP expired? Apakah karena diterima sudah melewati jangka waktu pengkreditan? Kalau iyaa tetap bisa tetap dikr

Dasar Hukum

Editor

MDR