mohon informasinya syarat penghapusan piutang agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan dokumen apa saja yang kami perlu siapkan agar piutang yang dihapus dapat kami bebankan?
Piutang yang nyata2 tidak dapat ditagih dapat dibebankan apabila memenuhi ketentuan Pmk 207 tahun 2015 pasal 3 ayat 1, huruf abc wajib memenuhi, untuk yang point c 1234 bisa salah satunya. dokumennya adalah pembuktian bahwa wp memenuhi pasal 3. Yang dijelaskan di pasal setelahnya pasal 4.
–
AL