WP mau memanfaatkan insentif pengurangan angsuran pph pasal 25 namun tidak masuk KLU pada PMK 82 tahun 2021, apakah ada mekanisme mengajuan pengurangan angsuran pph pasal 25 lain karena wp mengatakan bahwa mengalami penurunan usaha?
kalau wp mengalami penurunan usaha wp bisa mengajukan permohonan pengurangan angsuran pph pasal 25 berdasarkan KEP 537 tahun 2000
–
AL