Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika perusahaan ada kontrak kerja dengan pihak outsorcing, pph 23 nya di hitung dari total nilai transaksi atau hanya management fee nya saja yg terhutang pajak?

Jawaban

DPP untuk jasa selain jasa katering ada di Pasal 1 ayat (3), Pasal 1 ayat (5) dan Pasal 1 ayat (4) huruf a PMK-141/PMK.03/2015

Dasar Hukum

Editor

NK