jika perusahaan ada kontrak kerja dengan pihak outsorcing, pph 23 nya di hitung dari total nilai transaksi atau hanya management fee nya saja yg terhutang pajak?
DPP untuk jasa selain jasa katering ada di Pasal 1 ayat (3), Pasal 1 ayat (5) dan Pasal 1 ayat (4) huruf a PMK-141/PMK.03/2015
–
NK