Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ada bikin invoice keluar negeri dimana nilai invoice tersebut dalam dollar yang mau saya tanyakan utk faktur pajaknya haruskah saya rubah ke rupaih dulu? ini kan hrsnya PEB ya kak? aturan yg menyebutkan hrs rupiah kita kasih aturan mana ya?

Jawaban

Pihak LN pakai jasa iklan dari Indo. Penyerahan jasa, berarti bukan PEB. Jasa iklan tidak termasuk ke 3 jenis JKP tertentu yg atas ekspornya kena PPN 0% (jasa maklon; jasa perbaikan dan perawatan; dan jasa pengurusan transportasi terkait barang untuk tujuan ekspor). Sehingga tetap dianggap penyerahan JKP di Dalam negeri, terutang PPN 10%, buat FP 01 spti biasa, NPWP lawan transaksi diisi 0000, pakai rupiah. Penyetoran pajak harus dalam rupiah (pasal 14 PMK 242/2014).

Dasar Hukum

Editor

ALK