perusahaan saya sudah memiliki SKB PPh Pasal 22 Impor namun saya mendapatkan Nota Pemberitahuan Penolakan, dimana dinyatakan bahwa SKB PPh Pasal 22 Impor tersebut invalid kenapa SKB PPh Pasal 22 Impor saya tidak terdapftar di sistem DJP ya?
yg dimaksud wp adalah SKB sesuai PER-1/PJ/2011silakan konfirmasi ke KPP nya dulu, takutnya belum masuk sistem atau ada kendala di sistem yg terhubung dengan bc
–
H