kami ada transaksi dengan perusahaan ekspedisi. nilai pembelian sebesar 80.000 kemudian kami dikenakan PPN tetapi dalam faktur pajaknya kami dikenakan DPP sebesar Rp. 8.000 dan PPN sebesar Rp. 800 —- pengiriman dari jakarta ke bandung
Terkait jasa pengiriman paket, memang menggunakan DPP Nilai Lain, yaitu 10% dari nilai tagihan. Sehingga PPN terutangnya adalah 10% x 10% x nilai tagihan. Selengkapnya silakan merujuk ke PMK 121/PMK.03/2015. atau resume tkb ini : http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1118
–
ALK