WP membangunkan gudang untuk perusahaan lain, belum punya kualifikasi LPJK tapi sudah dicantumkan di OSS. kena PPh 23 atau PPh 4 ayat 2?
Sepanjang jasa yang diberikan sesuai dengan definisi pekerjaan konstruksi, tetap dikenakan PPh 4 ayat 2
–
FSP