terkait pembuatan bukti potong pada ebukpot unifikasi.. bila dalam satu invoice itu terdapat sewa dan atas jasa bagaimana cara pemotongan PPhnya ya? apakah dibuat 2 bukti potong/bagaimana soalnya untuk bukti potong yang sekarang tidak seperti dalam bukti potong pd aplikasi espt yang bisa beberapa jenis pada dalam 1 bukpot mas/mba ini berarti membuat 2 bukti potong kan ya masing2 untuk KJS 100 dan 104?
Jadi yang bisa jadi satu bupotnya kalau 1 WP, 1 Kode objek Pajak, 1 Masa, Misal dalam satu invoice tapi ada dua jenis pemotongan, maka pemotongannya tetap masing2 kak
–
MDR