Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#50Q: M Salahuddin Alfarisyi: WP mendapat Dividen sesuai Pasal 15 PMK-18/PMK.03/2021, Apakah untuk dividen tersebut WP cukup lapor di SPT Tahunan atau ada pelaporan lain ya?

Jawaban

#50A: Selain melaporkan penghasilan tersebut di SPT Tahunan, ada kewajiban pelaporan realisasi investasi untuk mendapatkan pengecualian objek PPh

Dasar Hukum

Editor

BCW