WP punya sket PP 23 seharusnya di potong 0,5% tapi lawan transaksi inging membayar pajaknya sendiri, apakah boleh?
Normativ saja. Jika bertransaksi dg pemotong, Pemotong sbg pengguna jasa melakukan potput PPh bdsrkn PP 23/2018 0,5% terhadap wp yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan yg diatur dalam Pasal 4 ayat 7 PMK-99/PMK.03/2018. Ada kewajiban pemotong disini untuk potong, setor dan laporkan PPh final 0,5% terutang atas transaksi tsb.
–
ALK