dalam pasal 27B Ayat 3 UU KUP yang baru kan djelaskan kalai WP bisa mendapat imbalan bunga dalam hal permohonan pembetulan/pengurangan/pembatalan SKP dikabulkan. Boleh minta infromasinya terkait permohonan pembetulan SKP itu prosesnya mengacu ke peraturan apa ya?
Pasal 16 UU KUP, PMK-11/2013
–
NP