Saya baca PMK 18/2021, di Pasal 35 bagian syarat investasi utk deviden 0, point 2c ada tulisan investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yg didirikan diatas nya. Apakah ini artinya pembelian rumah bisa dimasukkan sebagai dividen yg dikecualikan dari objek PPh?
tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait pasal 35 ayat 2 huruf c, investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya; namun, perlu diperhatikan di bagian pasal 35 ayat 5 nya, Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Jadi, kalau untuk beli rumah bisa atau tidak harusnya bisa-bisa saja, jika perlu penegasan silakan konsultasi dengan AR di KPP ya
–
R