Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP bukan termasuk badan/instansi/rumah sakit, melakukan transaksi pembelian vaksin covid kepada lawan transaksi yg bukan badan/instansi pemerintah/rumah sakit. Dia & lawan transaksi juga bukan industri farmasi & gak ditunjuk u/ membantu penanganan covid. Kalo seperti ini aspek PPNnya gimana ya? kan tidak memenuhi PMK-239. Apa atas penyerahan vaksin dianggap penyerahan BKP biasa & nanti bisa dikreditkan?

Jawaban

betul, jadi penyerahan BKP biasa. Untuk pengkreditan kembalikan ke pasal 9 ayat 8.

Dasar Hukum

Editor

EK