Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

07 bisa dikreditkan?

Jawaban

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN dapat dikreditkan. (Pasal 16B ayat (2) UU No.42 TAHUN 2009)

Dasar Hukum

Editor

NGD