apakah karyawan expat yang belum diperpanjang KITASnya, apakah ada perbedaan perhitungan pph 21nya? pada hal ini karyawan expat belum memperpanjang KITAS karena pandemi , sehingga karyawan tersebut tidak tinggal di indonesia
NPWP masih aktif dan masih dianggap spdn
–
NK