Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pemberian Cuma Cuma merupakan PM yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha. Dasar aturannya ada tidak ya?

Jawaban

Ketentuan pengkreditannya mengikuti ketentuan umum pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd UU Cika.

Dasar Hukum

Editor

NP